Buntut Tewasnya Tahanan, 4 Oknum Polisi Banyumas Jadi Tersangka

Harian Indonesia News
<p><strong>Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi S.St.Mk., S.H.</strong></p>

SEMARANG, HINews - Buntut meninggalnya tahanan yang bernama Oki Kristodiawan, 26, alias OK. Empat oknum anggota Polri yang bertugas di Polresta Banyumas ditetapkan sebagai tersangka.

 

Pasalnya, OK, warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka.

 

"Empat orang sudah cukup bukti terkait pidananya. Sudah ditetapkan menjadi tersangka. Hari ini juga sudah kita lakukan penahanan," ungkap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi S.St.Mk., S.H, saat memberikan keterangan di depan Mako Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, kemarin seperti dilansir Jawa Pos Radar Semarang. Senin (17/7/2023). 

 

Nasib empat oknum tersebut telah dijebloskan ke dalam sel tahanan. Empat oknum tersebut, semuanya berpangkat Brigadir. Kapolda juga menyebutkan, empat oknum tersebut dijerat pasal pengeroyokan. 

 

"Pasal 170 (KUHP), Bintara," tegasnya.

 

Kapolda juga menjelaskan, telah membentuk tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dengan Propam dan penyidik Polresta Banyumas.

 

Tugas mereka melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus terjadinya meninggalnya tahanan tersebut. 

 

"Penyidikan yang kita lakukan memang benar. Disana terjadi adanya pelanggaran maupun tindak pidana," jelasnya. 

 

Kapolda juga membeberkan, meninggalnya OK adanya pengeroyokan yang dilakukan oleh sesama tahanan, dari masyarakat sipil.

 

Kasus tersebut, ada 10 orang tahanan yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

 

"Jadi meninggalnya itu, satu, karena 10 orang tahanan dalam sel. Telah kita tetapkan sebagai tersangka yaitu masyarakat. Kemudian sudah kita limpahkan tahap 1, dan menunggu tahap dua," katanya.

 

Lanjutnya mengatakan, buntut dari meninggalnya tahanan tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang anggota Polresta Banyumas. Termasuk pada empat oknum yang telah ditetapkan tersangka. 

 

"Jadi 11 anggota ini, pemeriksaan dari Propam, empat anggota kita kenakan terkait dengan disiplin, kemudian tujuh orang kita lakukan terkait dengan kode etik. (Kemudian) kita dalami kembali, empat orang anggota (tersangka) diantara tujuh itu masuk ke ranah pidana," bebernya. 

 

Alasan pengeroyokan yang dilakukan oleh 10 tahanan, Kapolda menyampaikan adanya kelalaian dari personil Polri yang melakukan penjagaan.

 

Pihaknya menyebut, personil tersebut lalai, tidak mengawasi tahanan. 

 

"Kode etik, dia tida sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pada saat proses penangkapan, ada empat anggota terbukti melakukan tindak pidana, entah itu mukul dan lain lain. Nanti wujud perbuatannya kita dalami dalam suatu berkas perkara pada saat sidang," jelasnya. 

 

Kapolda menambahkan, dari kasus ini menjadikan pembelajaran kepada anggota Polri.

 

Bahkan pihaknya mengakui juga sudah memberikan warning kepada seluruh jajaran, anggota Polda Jawa Tengah, kaitannya salah satu tugas pokoknya adalah menegakkan hukum. 

 

"Tetapi tidak boleh anggota Polri kita menegakkan hukum, dengan cara melanggar hukum. Oleh karena itu menjadi komitmen kita untuk melakukan penyelidikan secara transparan, untuk jadi pelajaran. Sehingga institusi kita menjadi sehat, dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada masyarakat kita," pungkasnya. 

 

Diketahui, OK merupakan tahanan kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). OK ditangkap oleh sejumlah anggota Polri, dengan mengenakan pakaian tidak berseragam di rumahnya pada 17 Mei 2023 sekitar pukul 22.00.

 

OK ditahan di Mapolsek Baturraden. Kemudian OK ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka awal Juni. 

 

Pada saat penangkapan, OK dalam kondisi sehat. Tiba-tiba pihak keluarga mendapat kabar duka, OK meninggal di rumah sakit Margono Soekarjo Purwokerto, pada 5 Juni 2023.

 

Pihak keluarga juga kaget. Sebab ketika kain kafan dibuka, tubuh OK ditemukan penuh luka lebam dan luka sayatan. (Kr1)

Editor : KR1

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru