SURABAYA, HINews – Dua Bandit Curanmor 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Surabaya terpaksa didor satu kakinya oleh pihak kepolisian Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya.
Aksi tegas terukur polisi tersebut lantaran pelaku IB yang sudah ketahuan mencuri malah nekat melawan anggota opsnal Polsek Simokerto yang sedang bertugas.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui Kapolsek Simokerto Surabaya Kompol Dwi Nugroho mengatakan jika kedua pelaku residivis adalah IB dan AH warga Surabaya.
Mereka ditangkap pada Senin, 18 Juni 2023 setelah melakukan aksi pencurian di depan Hotel Marvel Jalan Wonokromo Surabaya, pada saat menganti pelat nomer motor curian tersebut yang akan dibawa lari ke Madura, namun keburu ditangkap.
Kompol Dwi mengungkapkan, selain melakukan pencurian di Surabaya mereka juga menyasar di wilayah Sidoarjo, dan Pasuruan lantas berbagi peran. AH turun dari sepeda motor sambil mengamati keadaan sekitar.
"Sedangkan IB bagian pemetik yang sasarannya adalah motor honda bied yang terparkir dengan cara merusak menggunakan kunci T," jelas Kompol Dwi, pada Kamis (13/07/2023).
Mengetahui adanya kejadian tersebut, anggota Tim Anti Bandit Polsek Simokerto melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku ini.
"Dari pengakuan AH, ia membantu IB pada saat melakukan aksi pencuriannya," tutur Dwi.
Namun sayangnya, IB tidak bersikap kooperatif. Bahkan, Ia melawan ketika akan ditangkap sehingga polisi terpaksa melepaskan timah panas di satu kaki kirinya.
Untuk diketahui, kata dia lagi, kedua pelaku ini merupakan residivis kasus pencuri kendaraan bermotor dan narkotika. "Selanjutnya kedua pelaku kami jerat Pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan,” pungkasnya. (Hum/Kr1)
Editor : KR1