JAKARTA, HiNews - Kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang yang melibatkan Ferdy Sambo cs, kini sudah memasuki babak baru. Sejumlah hakim tengah dipersiapkan untuk memimpin jalannya persidangan dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ditunjuk sebagai ketua majelis untuk kasus dugaan pembunuhan berencana.
Kemudian, anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. Adapun sidang perdana terhadap Sambo cs dengan agenda pembacaan surat dakwaan rencananya digelar pada Senin, (17/10/2022).
PN Jakarta Selatan resmi menerima dua berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada Senin (10/10). Total ada 11 berkas perkara untuk 11 tersangka.
Terdapat lima tersangka yang diproses hukum terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka ialah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh jaksa.
Yakni milik Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. (*)
Editor : A1H