JAKARTA, Hinews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan publikasi atas lagu antikorupsi ciptaan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz. Lagu tersebut ditarik dari semua media komunikasi publik lembaga antirasuah itu.
"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Kasus Kuota Haji Masuk Tahap Penyidikan, Nasib Yaqut di Ujung Tanduk?
Penghentian tersebut, kata dia, karena Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi platform Binomo. "Sebagai komitmen KPK menindaklanjuti adanya kampanye lagu antikorupsi yang diciptakan oleh pihak yang diduga justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi sebagaimana terkandung dalam lagu tersebut," ucap Ali, dikutip dari republika.
Baca juga: Diduga Gunakan Dana CSR BI, Politisi Gerindra Segera Diperiksa KPK
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sebagai pesan agar semua pihak senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi. "Hal itu sebagai pesan bagi kita semua agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi. KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap pencipta lagu antikorupsi tersebut dengan dugaan penipuan," ucap Ali.
Baca juga: Regenerasi Koruptor Kian Masif, Generasi Muda Harus Berperan Aktif
Sebelumnya, kanal YouTube KPK RI pernah mengunggah video lagu berdurasi 39 detik pada tanggal 5 Agustus 2021 berjudul "Lihat, Lawan, Laporkan" yang menampilkan Indra Kenz. Saat ini video tersebut sudah tidak dapat diakses kembali. Sementara itu, kanal YouTube Indra Kesuma mengunggah video proses pembuatan lagu tersebut pada tanggal 13 Agustus 2021.(qqdylm)
Editor : A1H