Oleh: Abdul Rasyid
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, 27 - 31 Agustus 2026, bukan sekadar forum lima tahunan untuk memilih kepengurusan baru. Muktamar sebagai forum permusyawaratan tertinggi organisasi NU untuk menentukan arah perjuangan dan program NU lima tahun ke depan. Karena itu, menjelang pelaksanaannya, wajar apabila berbagai kepentingan muncul dan berusaha mendistorsi arah kontestasi.
Baca juga: Harapan Muktamar NU ke-35 Jombang: Refleksi, Muhasabah, dan Dinamika NU Menyongsong Abad Kedua
Sejak ditetapkan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU tahun 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang pasca Munas dan Konbes NU pada 20 - 23 Juni di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Mojo, Kediri, ruang publik mulai memperlihatkan fenomena yang patut dicermati: semakin intensnya gerakan sejumlah aktor eksternal NU, baik dari elemen politik, pemerintahan maupun jejaring sosial keagamaan yang dikaitkan dengan kontestasi calon Ketua Umum PBNU dan komposisi kepengurusan masa khidmah 2026 - 2031.
Fenomena tersebut, perlu ditempatkan secara proporsional. Tidak setiap pertemuan pejabat, tokoh politik, pengasuh pesantren, atau aktivis organisasi dengan warga NU dapat langsung disebut sebagai intervensi. Dalam organisasi, komunikasi dan silaturrahim merupakan sesuatu yang lumrah. Tetapi ketika komunikasi tersebut mulai diarahkan untuk memobilisasi dukungan terhadap kandidat tertentu atau memengaruhi komposisi kepengurusan, maka persoalannya berubah menjadi isu politik kepentingan, aksi dukung mendukung terhadap kandidat, independensi dan marwah jam'iyah NU-pun dipertaruhkan.
Pertama, terdapat persinggungan kepentingan elite politik, termasuk figur dan fungsionaris Partai Pemegang Kendali Pemerintahan, elit dan fungsionaris partai-partai yang tergabung dalam sirkel koalisinya, maupun kader-kader NU yang menjabat pada kementrian, lembaga negara, dan pejabat publik pemerintahan. Rivalitas politik nasional maupun lokal, secara alamiah dapat menemukan ruangnya di lingkungan NU, karena banyak kader NU juga aktif dalam partai politik maupun aktif pada jabatan publik pemerintahan. Persoalannya bukan pada keberadaan kader NU di partai politik maupun di jabatan publik pemerintahan, melainkan pada kemungkinan menjadikan Muktamar NU ke-35 sebagai arena perpanjangan kepentingan elektoral yang dapat menciderai khittah dan perjuangan NU.
Kedua, perhatian juga tertuju pada pejabat publik, kementerian/lembaga, anggota DPR, kepala daerah, hingga figur pejabat pemerintahan yang memiliki kedekatan historis maupun sosial dengan NU. Kehadiran mereka semestinya menjadi energi positif untuk memperkuat kemaslahatan umat, bukan berubah menjadi instrumen untuk mengarahkan pilihan yang dapat menggerus independensi, integritas, dan menodai marwah NU.
Ketiga, dinamika internal jejaring pendukung kandidat ketua umum mulai terbaca melalui berbagai simpul. Di antaranya adalah perbincangan mengenai relasi Oraganisasi atau Badan Otonom (Banom) dibawah naungan NU dan Lembaga internal NU, serta munculnya jejaring Para Gus dan Pengasuh Pesantren yang berada di sekitar kandidat calon tertentu. Sekali lagi, ini bukan tuduhan terhadap organisasi atau individu tertentu. Ini merupakan fenomena politik organisasi yang perlu diuji berdasarkan bukti, mekanisme, dan keputusan resmi Muktamar NU ke-35.
Baca juga: Gus Lilur Minta Prabowo Pastikan Tak Ada Intervensi Kekuasaan di Muktamar NU ke-35
Yang paling penting adalah membedakan kompetisi gagasan dengan operasi pemenangan kandididat. Muktamar NU ke-35 semestinya menjadi ruang untuk menguji kapasitas calon: rekam jejak khidmah, kompetensi kepemimpinan, pemahaman Aswaja, kemampuan mengelola organisasi, integritas, serta gagasan membawa NU memasuki abad kedua dalam membangun peradaban.
Apalagi menjelang Muktamar ke-35 NU, peserta Muktamar (para Muktamirin pemilik suara sah) akan membahas tata tertib dan cara pemilihan AHWA, Ketua Umum, kaderisasi, kewenangan penerbitan keputusan setrategis organisasi, kepengurusan, dan rangkap jabatan, draft materinya disusun oleh panitia Muktamar ke-35 NU, selanjutnya akan diputusakan dan ditetapkan melalui tahapan dan meknisme permusyawaratan (sidang-sidang resmi Muktamar). Fenomena PWNU dan PCNU se-DIY pada Senin, 17 Agustus 2026, dan PWNU Jawa Tengah pada Sabtu, 22 Agustus 2026, secara terbuka menyatakan penolakan terhadap politik uang, dan fenomena adanya indikasi intervensi pihak luar dalam proses Muktamar NU. Ini menunjukkan bahwa isu independensi dan integritas bukan sekadar asumsi publik, tetapi telah menjadi perhatian nyata dan serius dalam ruang organisasi.
Karena itu, Muktamar ke-35 harus dijaga dari segala bentuk kooptasi, baik politik, ekonomi maupun kepentingan kelompok. Jika terdapat dukungan dari luar, biarlah dukungan itu berhenti pada silaturrahim dan penghormatan terhadap proses organisasi.
Muktamar NU ke-35 adalah milik jam’iyyah, bukan milik kandidat. Kepengurusan PBNU 2026 - 2031 harus lahir dari mandat muktamirin, bukan dari daftar nama yang terlebih dahulu disusun di luar forum resmi Muktamar ke-35 NU.
Baca juga: HUT ke-81 RI, LPKAN Indonesia Dorong Aparatur Negara Perkuat Pengabdian dan Kesejahteraan Rakyat
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Muktamar NU bukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ukurannya adalah apakah NU keluar dari Muktamar ke-35 dengan kepemimpinan yang legitimate, solid, berintegritas dan mampu menjaga marwah jam’iyyah. Sebab memasuki abad kedua, NU membutuhkan kepemimpinan yang tidak hanya kuat memenangkan kontestasi, tetapi juga kuat menolak kooptasi.
Menjaga marwah NU, berarti menjaga Muktamar NU ke-35 tetap menjadi rumah musyawarah, bukan pasar transaksi kepentingan yang menodai khittah dan perjuangan NU, sebagaimana amanat Qonun Asasi NU dan Mabadi' Khaira Ummah.
Penulis: Kader NU, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan Kebudayaan.
Editor : Redaksi