Oleh: Abdul Rasyid
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat, merupakan tindakan kriminal yang sangat memprihatinkan dan patut dikecam secara tegas. Tindakan kekerasan tersebut bukan hanya menyerang individu, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman serius bagi kehidupan demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, serta penegakan hukum di Indonesia.
Dalam negara hukum seperti Indonesia, segala bentuk kekerasan dan tindakan main hakim sendiri jelas bertentangan dengan prinsip konstitusional yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi Republik Indonesia melalui Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Prinsip perlindungan ini tidak hanya mencakup perlindungan fisik, tetapi juga perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara.
Secara lebih spesifik, Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, dan berhak atas rasa aman serta perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara wajib menjamin keamanan setiap warga negara dari segala bentuk ancaman, termasuk tindakan kekerasan yang bermotif intimidasi.
Selain itu, perlindungan terhadap hak asasi manusia juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekerasan. Dalam konteks ini, tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Dari perspektif hukum pidana, tindakan penyiraman air keras dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan yang mengakibatkan luka berat bahkan berpotensi menimbulkan cacat permanen merupakan pelanggaran hukum serius yang harus diproses secara tegas melalui mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
Lebih jauh lagi, peristiwa ini juga harus dilihat sebagai ujian bagi komitmen negara dalam menjaga ruang demokrasi yang sehat. Aktivis masyarakat sipil, pembela hak asasi manusia, maupun individu yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian penting dari ekosistem demokrasi. Keberadaan mereka berperan dalam memastikan adanya mekanisme kontrol sosial terhadap kekuasaan serta memperkuat prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
Tindakan kekerasan terhadap aktivis atau pembela hak asasi manusia tidak boleh dianggap sebagai peristiwa kriminal biasa semata. Negara harus memastikan bahwa setiap kasus semacam ini ditangani secara serius, transparan, dan profesional oleh aparat penegak hukum.
Dalam kerangka tersebut, aparat penegak hukum perlu segera melakukan langkah-langkah konkret untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras tersebut. Proses penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat atau berada di balik peristiwa tersebut.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Masyarakat perlu melihat bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan yang adil bagi semua warga negara tanpa terkecuali.
Selain itu, peristiwa ini juga menjadi pengingat penting bagi semua pihak tentang perlunya memperkuat sistem perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia di Indonesia. Negara perlu memastikan bahwa ruang demokrasi tetap terbuka dan aman bagi siapa pun yang memperjuangkan keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan publik.
Baca juga: Pers Nasional dan Tanggung Jawab Menjernihkan Jaman
Kekerasan tidak boleh menjadi alat untuk membungkam suara kritis dalam kehidupan demokrasi. Negara hukum yang sehat harus menjamin bahwa setiap warga negara dapat menyampaikan aspirasi, kritik, dan pandangan secara aman tanpa rasa takut.
Penegakan hukum yang tegas, perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta komitmen bersama untuk menjaga nilai-nilai demokrasi merupakan fondasi utama bagi masa depan Indonesia sebagai negara hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Penulis : Abdul Rasyid - Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.
Editor : Redaksi