Mahfud MD: Al-Zaitun ada aspek hukum pidananya dan tidak akan diambangkan

Harian Indonesia News

SEMARANG, HINews - Pondok Pesantren Al-Zaitun jadi sorotan publik. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali menegaskan bahwa Al-Zaitun ada aspek hukum pidananya.

 

"Aspek hukum pidananya ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan," kata Menkopolhukam dalam wawancaranya usai melaksanakan sholat Idul Adha di Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah. Kamis (29/06/23).

 

Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan, tidak boleh ada suatu perkara pidana diambangkan. "Kalau iya, iya, kalau tidak, ya tidak, jangan ada laporan ditampung lalu ada hambatan sana sini tidak jalan," jelasnya.

 

Saat ditanya apa hukum ada target waktunya. Mahfud MD mengemukakan, kalau hukum tidak ada target waktunya. "Tetapi, secepat mungkin akan diselesaikan, karena itu aspek pidana," tandasnya.

 

Masih kata Mahfud MD, untuk pondok pesantren Al-Zaitunnya, kita akan evaluasi secara administratif. "Tindakan evaluasi mulai dari melihat pelanggarannya, kurikulumnya, konten pengajarannya, dan sebagainya," katanya.

 

Sehingga, kata Menkopolhukam, hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid disitu (Ponpes Al-Zaitun) tidak akan diganggu, dan terus berjalan.

 

Mahfud MD juga menambahkan, pemerintah mempersilahkan Ponpes Al-Zaitun menerima santri dan murid baru sebanyak-banyaknya. Karena Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina.

 

"Tetapi orangnya yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas sesuai info dan laporan tentang peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat," pungkasnya. (Kr1)

Editor : KR1

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru