MK Akhirnya Tolak Gugatan Sistem Pemilu Tertutup

Harian Indonesia News
Hakim konstitusi Sadli Isra

JAKARTA, HiNews - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan uji materi terkait dengan sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka. Sebelumnya, permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022 yang menggugat pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017.

Pemohon keberatan dengan sistem proporsional terbuka dan menginginkan sistem proporsional tertutup yang diterapkan. Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung.

Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.

Sistem Pemilu Terbuka atau Tertutup Dari seluruh paprol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan.

Sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu. Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR.

Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

Putusan Sistem Pemilu 15 Juni Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu.

Hakim konstitusia Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Sadli Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat. (*)

Editor : A1H

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru