Kemenaker Janji Revisi Permenaker JHT Segera Disahkan

Harian Indonesia News

JAKARTA, Hinews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjanjikan revisi Permenaker 2/2022 terkait ketentuan pencarian dana Jaminan Hari Tua (JHT) segera disahkan. Kendati demikian, belum ada kepastian soal pasal yang menyatakan dana JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. 

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, hasil revisi itu akan menampung aspirasi buruh. Kemenaker telah bertemu sejumlah kelompok buruh di antaranya KASBI, KSPSI AGN, KSPN, dan KSBSI dalam beberapa kali pertemuan sejak akhir Februari hingga awal Maret ini. 

Dikutip dari republika, Chairul mengatakan, kelompok buruh tersebut menyampaikan aspirasi menolak ketentuan pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan saat pekerja berusia 56 tahun. Chairul mengatakan, kesepakatan telah tercapai antara Kemenaker dan kelompok buruh terkait persoalan ini. 

Namun, Chairul enggan menyebutkan kesepakatan soal isu ini lantaran pasalnya masih harus dibahas dengan kementerian/lembaga lain. "Aspirasi mereka sudah kami tampung. Itu (JHT cair usia 56) adalah poin penting yang didiskusikan. Sudah jadi sesuatu yang bulat diputuskan, cuma ini masih didiskusikan dengan kementerian teknis," kata Chairul, Ahad (13/3). 

Menurut Chairul, penyerapan aspirasi buruh ini sudah masuk pada tahap akhir. Setelah ini, Kemenaker akan mendiskusikan pasal-pasal yang akan direvisi dengan kementerian/lembaga terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). 

Kemenaker juga akan menemui Kemenkumham untuk menyinkronkan hasil revisi ini dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Chairul mengatakan, pihaknya akan berupaya mengesahkan revisi Permenaker 2/2022 ini sesegera mungkin. "Kalau bisa bulan Maret ini, kenapa harus April," kata dia. 

 

Permenaker 2/2022 menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, termasuk pekerja korban PHK dan mengundurkan diri. Permenaker terbaru ini mulai berlaku pada 4 Mei 2022. 

Sedangkan Permenaker 19/2015 menyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan. Kehadiran Permenaker 2/2022 ini diprotes ramai-ramai oleh kelompok buruh pada Februari lalu.

Sementara itu, Kemenaker mengeklaim berhasil menekan dampak pandemi Covid-19 sektor ketenagakerjaan lewat penerapan berbagai skema welfare to work atau mendorong kesejahteraan seperti Bantuan Subsidi Upah.

"Program Bantuan Subsidi Upah di tahun 2020 dan 2021 cukup berhasil menekan angka PHK karena perusahaan cukup terbantu dengan skema program tersebut. Program ini di tahun 2022 akan diteruskan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang baru diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 10 Maret 2022," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi.

Anwar menjelaskan revitalisasi, optimalisasi, serta modernisasi berbagai program regular di Kemnaker juga terus dilakukan. Beberapa di antaranya seperti Karirhub untuk link and match, Skillhub untuk pelatihan kompetensi pekerja, Bizhub untuk pelatihan kewirausahaan Tenaga Kerja Mandiri, dan program-program lainnya.

Pembaruan yang tidak kalah penting adalah pengembangan Siapkerja ID sebagai sistem informasi dan aplikasi pelayanan yang menghubungkan angkatan kerja dengan pelayanan ketenagakerjaan yang terintegrasi digital.P enguatan pada sisi organisasi yang mengorkestrasi kebijakan dalam Kemnaker juga dinilai tidak kalah penting. (qqdylm)

Editor : A1H

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru