JAKARTA, Hinews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta aparat penegak hukum di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengefektifkan penanganan perkara korupsi. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayah ini.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan mengatasi lambatnya proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK atau BPKP, penyidik seharusnya bisa melakukan penghitungan sendiri berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada tidaknya kerugian keuangan negara merupakan hal yang harus dibuktikan dalam penanganan perkara korupsi yang didakwa menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor," kata Alexander, dari keterangan tertulis Biro Humas KPK yang diterima Selasa (8/3).
Kendati demikian, lanjut Alexander, penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK atau BPKP bukan pada ranah korupsi, melainkan perbendaharaan negara. Sebab, hasil penghitungannya belum menunjukkan siapa yang membayar kerugian atau sifatnya belum konkret dan individual.
Menurutnya, yang menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dari korupsi adalah hakim, bukan dari BPK maupun BPKP.
"Yang kami harapkan dari pemeriksaan kerugian keuangan negara adalah tidak harus dari auditor negara, supaya penanganan perkara korupsi cepat, tidak lewat dari satu tahun," harap Alexander.
Untuk itu, Alexander menekankan perlunya kompetensi penyidik dalam menghitung kerugian keuangan negara. Hal ini akan membuat penanganan perkara berjalan lancar, tanpa harus mengandalkan audit investigatif dari BPK atau BPKP.
Pada kesempatan sama, dalam rangka pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring KPK, Alexander juga meminta aparat penegak hukum beserta inspektorat daerah untuk mencegah praktik korupsi yang terjadi di daerahnya masing-masing.
"Pencegahan korupsi sejak dini lebih efektif menyelamatkan kerugian keuangan negara, dibanding setelah terjadinya korupsi," jelasnya.
Untuk itu, Alexander meminta agar aparat penegak hukum berperan lebih aktif dalam melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya korupsi, khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa yang rentan terjadi korupsi.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan fungsi supervisi, Alexander menjelaskan bahwa KPK dapat mengambil alih penanganan perkara korupsi. Hal ini bisa dilakukan sekalipun tanpa persetujuan dari penegak hukum yang menangani perkara itu sebelumnya.
Dalam rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi ini, KPK melakukan supervisi terhadap dua perkara di Balikpapan, yaitu perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Pemakaman Kota Balikpapan tahun anggaran 2014-2015 yang ditangani Polda Kaltim. Kemudian, perkara korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman umum Kota Balikpapan tahun anggaran 2013 yang ditangani Polresta Balikpapan.
Sementara, Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugiarto menyebut kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK selaras dengan program prioritas Kapolri, untuk peningkatan kinerja penegakan hukum.
"Kegiatan rapat koordinasi ini dapat meningkatkan sinergitas pemberantasan korupsi di Kalimantan Timur untuk meminimalisir berbagai kendala dan menyamakan pola pikir pemberantasan korupsi di Kalimantan Timur," jelas Imam, dikabarkan dari merdeka.
Kehadiran Alexander di kota Balikpapan, Kalimantan Timur hari ini terkait Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Selain Kapolda Kaltim, dalam Rakor itu juga dihadiri Kejati Kaltim, Pengadilan Tinggi Kaltim, Kepala BPK Perwakilan Kaltim, dan Kepala BPK Kaltim beserta jajaran.(qqdylm)
Editor : A1H