Ungkap Kasus Pencurian, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya: Pelaku Ingin Ganti HP

avatar Harian Indonesia News

Surabaya, HINews – Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pencurian dua buah handphone di dalam rumah kost.

Satu pelaku yang berhasil dibekuk polisi adalah AJ (22) warga Jalan Keputih Surabaya, Jawa Timur.

Kepada polisi pelaku mengaku, selain karena kebutuhan ekonomi juga berkeinginan ganti handphone.

 

 

Kejadian berawal adanya laporan polisi (LP) perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Keputih Surabaya, pada (24/11/2022) lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan melalui AKBP Mirzal Maulan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan, tiba – tiba rumah kamar kost korban telah dimasuki pelaku, dengan cara memanjat melalui pagar, karena pada saat itu pintu keadaan di kunci gembok.

“Lalu, pelaku berhasil masuk kamar kost kost, dan mencuri dua handphone berbagai merk,” ungkap Mirzal, pada Selasa (17/01/2023).

Mirzal mengatakan, atas kejadian yang dialaminya, korban seketika itu langsung lapor ke Polrestabes Surabaya. Dalam laporannya, korban menceritakan kronologis kejadian. Pada saat itu juga polisi mendatangi kediaman korban untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, dan polisi langsung melakukan pelacakan dan penyelidikan akhirnya posisi terduga pelaku terdeteksi berada di Jalan Keputih Surabaya,” jelas Mirzal.

Tak lama kemudian, kata Mirzal, anggota kami melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, dan ditemukan beserta barang Hp milik korban.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang hasil curian yakni, handphone OPPO Reno 5F warna ungu fantastic dan handphone realme 6 warna biru,” tukasnya.

Saat ini pelaku pencurian beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan  pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Rif)

Editor : KR1