Terkait Musda V Golkar Kota Bekasi , Mahkamah Partai Golkar Tolak Gugatan Nofel Saleh Hilabi

avatar Harian Indonesia News
Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPD Golkar Jawa Barat, Sarjono, S.H, M.H (tengah)
Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPD Golkar Jawa Barat, Sarjono, S.H, M.H (tengah)

JAKARTA, HiNews - Mahkamah Partai (MP) Golkar akhirnya menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Nofel Saleh Hilabi terkait Surat Keputusan DPD I Jawa Barat, tentang pelaksanaan Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Bekasi yang digelar di Graha Bintang pada 2021 silam.

Sidang pembacaan putusan gugatan tersebut dipimpin oleh Hakim Supriansa yang juga merupakan anggota Mahkamah Partai Golkar.

Baca Juga: Hasil Survei LSI Denny JA Suara Golkar Jeblok, Pengamat: DPP Harus Mengevaluasi MPO Partai Golkar

Menanggapi putusan gugatan terkait dengan persoalan Musda Kota Bekasi tersebut, Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPD Golkar Jawa Barat, Sarjono, S.H, M.H mengapresiasi atas putusan hakim yang menolak seluruh gugatan terkait dengan SK DPD Golkar Jabar mengenai pelaksanaan Musda Golkar Kota Bekasi.

“Alhamdulillah putusan terkait dengan perkara Musda Golkar Kota Bekasi telah dibacakan seluruhnya, dengan amar putusan bahwa gugatan pemohon ditolak seluruhnya. dengan demikian Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh DPD Golkar Jawa Barat adalah sah dan berkekuatan hukum tetap,” jelas Sarjono kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan terkait dengan Musda Kota Bekasi, di MP DPP Partai Golkar, Rabu (15/3/2023).

Sarjono mengungkapkan, perkara yang digugat oleh pemohon dalam hal ini Nofel Saleh Hilabi adalah terkait dengan SK DPD Golkar Jabar, kemudian tentang susunan kepanitiaan dan penyelenggaraan Musda DPD Golkar ke V di Kota Bekasi, hal itu yang menjadi materi gugatan pemohon.

Baca Juga: Elektabilitas Partai Golkar Kian Terpuruk, Perindo Diprediksi Bakal Lolos ke Parlememen

Atas putusan MP tersebut kata Sarjono, dengan demikian tidak ada lagi polemik terkait dengan Musda Golkar maupun kepengurusan DPD Kota Bekasi yang saat ini diketuai oleh Ade Puspitasari.

“SK yang dikeluarkan oleh DPD Golkar Jabar sebelumnya telah dilakukan uji materiil di Mahkamah Partai maupun di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.  Oleh karena itu, Ketua DPD hasil Musda V Kota Bekasi yaitu Ade Puspitasari itu sudah sah dan tidak ada lagi ada perdebatan,” tegasnya.

Sarjono juga berharap kepada DPD Partai Golkar Kota Bekasi agar pascaditolaknya seluruh gugatan pemohon, kedepannya agar solid dan segera menjalankan roda organisasi partai secara optimal.

Baca Juga: Pencalonan Airlangga Hartarto Kian Seksi, Akankah Poros “Dji Sam Soe” Terwujud?

“Saatnya kader Golkar Kota Bekasi memaksimalkan konsolidasinya guna meraih suara partai dalam rangka menyongsong Pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya. ***

 

Editor : A1H