Terkait Musda V Golkar Kota Bekasi , Mahkamah Partai Golkar Tolak Gugatan Nofel Saleh Hilabi

15 Maret 2023

JAKARTA, HiNews - Mahkamah Partai (MP) Golkar akhirnya menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Nofel Saleh Hilabi terkait Surat Keputusan DPD I Jawa Barat, tentang pelaksanaan Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kota Bekasi yang digelar di Graha Bintang pada 2021 silam.

Sidang pembacaan putusan gugatan tersebut dipimpin oleh Hakim Supriansa yang juga merupakan anggota Mahkamah Partai Golkar.

Menanggapi putusan gugatan terkait dengan persoalan Musda Kota Bekasi tersebut, Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPD Golkar Jawa Barat, Sarjono, S.H, M.H mengapresiasi atas putusan hakim yang menolak seluruh gugatan terkait dengan SK DPD Golkar Jabar mengenai pelaksanaan Musda Golkar Kota Bekasi.

“Alhamdulillah putusan terkait dengan perkara Musda Golkar Kota Bekasi telah dibacakan seluruhnya, dengan amar putusan bahwa gugatan pemohon ditolak seluruhnya. dengan demikian Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh DPD Golkar Jawa Barat adalah sah dan berkekuatan hukum tetap,” jelas Sarjono kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan terkait dengan Musda Kota Bekasi, di MP DPP Partai Golkar, Rabu (15/3/2023).

Sarjono mengungkapkan, perkara yang digugat oleh pemohon dalam hal ini Nofel Saleh Hilabi adalah terkait dengan SK DPD Golkar Jabar, kemudian tentang susunan kepanitiaan dan penyelenggaraan Musda DPD Golkar ke V di Kota Bekasi, hal itu yang menjadi materi gugatan pemohon.

Atas putusan MP tersebut kata Sarjono, dengan demikian tidak ada lagi polemik terkait dengan Musda Golkar maupun kepengurusan DPD Kota Bekasi yang saat ini diketuai oleh Ade Puspitasari.

“SK yang dikeluarkan oleh DPD Golkar Jabar sebelumnya telah dilakukan uji materiil di Mahkamah Partai maupun di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.  Oleh karena itu, Ketua DPD hasil Musda V Kota Bekasi yaitu Ade Puspitasari itu sudah sah dan tidak ada lagi ada perdebatan,” tegasnya.

Sarjono juga berharap kepada DPD Partai Golkar Kota Bekasi agar pascaditolaknya seluruh gugatan pemohon, kedepannya agar solid dan segera menjalankan roda organisasi partai secara optimal.

“Saatnya kader Golkar Kota Bekasi memaksimalkan konsolidasinya guna meraih suara partai dalam rangka menyongsong Pemilu 2024 mendatang,” pungkasnya. ***

 

Berita Terkait

Gugatan Gedung Golkar Kota Bekasi Dimenangkan Andi Salim, Pepen dan Ade Dituding Tidak Amanah Jaga Aset Partai

2 bulan yang lalu

JAKARTA, HiNews - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Bekasi kini harus kehilangan aset partainya. Hal tersebut menyusul dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada awal tahun 2023 yang memenangkan

Gedung Golkar Dijual Pepen, Ade Gagal Pertahankan Aset Partai

2 bulan yang lalu

KOTA BEKASI, HiNews - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Bekasi kini harus kehilangan aset partainya. Hal tersebut menyusul dengan putusan Mahkamah Agung (MA) pada awal tahun 2023 yang