Telah Didaftarkan ke Kemenkum HAM, Inilah Susunan Kepengurusan SOKSI Ali Wongso Periode 2023-2027

avatar Harian Indonesia News
Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI), pada Selasa (2/5/2023) menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusaia (Kemenkum HAM) guna mengurus Surat Keputusan Pengesahan Perubahan organisasi SOKSI m
Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI), pada Selasa (2/5/2023) menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusaia (Kemenkum HAM) guna mengurus Surat Keputusan Pengesahan Perubahan organisasi SOKSI m

JAKARTA, Harnasnews - Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI), pada Selasa (2/5/2023) menyambangi Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusaia (Kemenkum HAM)  guna mengurus Surat Keputusan Pengesahan Perubahan organisasi SOKSI melalui Dirjen AHU Periode 2022 - 2027.

Hadir dalam pengurusan SK perubahan tersebut, di antaranya Ketua Umum Depinas Soksi Ali Wongso Sinaga bersama Sekretaris Jenderal Dr. Ilyas Indra juga Para Wakil Ketua Umum, Para Ketua dan jajaran pengurus lainnya.

Baca Juga: Ketum KNPI Sebut Pemuda Sebagai Pemilik Perubahan Harus Berperan Aktif di Pemilu 2024

Adapun susunan pengurus Depinas SOKSI Periode 2022 - 2027 yang tertuang dalam SK Kemenkum HAM yang ditandatangani oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI tanggal 26 April 2023, sebagai berikut: Ketua Umum Ir. Ali Wongso Sinaga, Sekretaris Jenderal Dr. Ilyas Indra, Bendahara Umum Dr.  KgPH MK Hasanudin, dan Ketua Pengawas Prof. Dr. Ir. GPH.SM. Hadikusumo, P.hd.MBA.

Ketua Umum Depinas SOKSI Ali Wongso mengatakan,  terbitnya SK Persetujuan tersebut, dengan demikian SOKSI secara sah dan penuh dengan legalitas. 

Untuk itu, ia berharap agar setelah ini seluruh pengurus SOKSI baik di pusat maupun daerah dapat terus bergerak untuk rakyat, bangsa, negara serta untuk Partai Golkar. Menjadi penyemangat untuk memenangkan Partai Golkar di Pemilu 2024 mendatang. 

Baca Juga: Ketum KNPI Ilyas Indra: Agar Tidak Jadi Beban Negara, Pemuda Indonesia Harus Miliki Kemandirian Ekonomi

“Kami mengimbau kepada pengurus SOKSI di daerah, baik di tingkat Kabupaten/Kota dan Propinsi untuk mendaftarkan SOKSI sebagai organisasi ke Kantor Kesbangpol masing-masing,” imbau Ali Wongso dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023). 

Di tempat yang sama Sekjen Depinas Soksi Dr. Ilyas Indra, menyampaikan bahwa Organisasi yang didirikan 20 Mei 1960 itu merupakan salah satu Ormas Pendiri Partai Golkar.

Baca Juga: Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Haris Pratama Dilaporkan ke Polda Jatim

Oleh karenanya, dengan dikeluarkannya SK Perubahan oleh Kemenkum HAM, diharapkan agar seluruh jajaran pengurus Depinas SOKSI Periode 2022 - 2027 untuk lebih bersemangat menggerakan roda organisasi, menguatkan pengabdian ke masyarakat bangsa dan negara. 

“Dalam rangka membantu Partai Golkar sebagai organisasi yang didirikan oleh Depinas Soksi ini, maka kami berharap seluruh Depidar Soksi Provinsi se-Indonesia segera melalukan konsolidasi organisasi di Depicab Depicab se Indonesia, baik evaluasi organisasi, regenerasi organisasi dan eksistensi organisasi menuju persiapan Pemilu 2024,”  pungkas Ilyas Indra. ***

Editor : A1H