Kemenaker: Pembayaran THR 2022 tak Boleh Dicicil

avatar Harian Indonesia News

JAKARTA, Hinews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022 kepada pekerja secara penuh. Perusahaan tak boleh mencicil pencairan THR seperti tahun sebelumnya karena perekonomian sudah membaik. 

Landasan hukum pembayaran THR tahun ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kemenaker akan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait THR 2022 tersebut dalam pekan ini," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri, Senin (4/4). 

Berdasarkan dua dasar hukum tersebut, Putri mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2022. Apabila melanggar, perusahaan akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. 

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendesak pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) buruh secara utuh, sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022. Bagi KASBI, pandemi tak bisa lagi dijadikan alasan untuk mencicil pembayaran THR seperti tahun 2020 lalu. 

 

Pandemi sudah melandai dan pemulihan ekonomi sudah mulai terjadi. "Sekarang kan sudah ada pemulihan ekonomi. Seharusnya THR diberikan sesuai aturan yang ada. Ada Permenaker yang mengatur bahwa THR sudah diberikan 7 hari sebelum hari raya," kata Ketua Umum KASBI Nining Elitos kepada wartawan di Bekasi, beberapa hari lalu. 

Nining menambahkan, THR 2022 sangat berarti bagi kaum buruh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebab, kebutuhan pokok bakal naik jelang Hari Raya Idul Fitri 2022. Bahkan, harga komoditi berpotensi melambung tinggi terimbas kenaikan harga BBM. 

"Karena itu, pemerintah harus mendorong (pengusaha) untuk memastikan THR diterima kaum buruh sesuai aturan," ujar Nining, dilansir dari republika.

Selain KASBI, desakan agar pembayaran THR 2022 tak dicicil juga dilontarkan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia. Bahkan, Aspek telah mengirim surat agar menaker tak menerbitkan Surat Edaran yang memperbolehkan THR dicicil dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang kedapatan melakukan hal sebaliknya. 

 

Pada 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperbolehkan perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR karyawannya. Hal itu termaktub dalam Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Pada 2021, Menaker Ida menerbitkan SE yang juga masih memberikan keringanan kepada pihak perusahaan. Perusahaan yang masih terdampak pandemi diminta berdialog dengan pekerjanya untuk membahas penundaan pencairan THR. 

Subsidi upah 

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan kembali bantuan subsidi upah. Namun, bantuan subsidi upah kali ini diperuntukkan bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp 3 juta. “Bantuan subsidi upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari 3 juta,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin (4/4).

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini melanjutkan, pemerintah sedang membahas mekanisme pemberian subsidi upah tersebut. Dalam rapat terbatas kemarin, ia menambahkan, Presiden Joko Widodo secara khusus memberi arahan agar program bantuan subsidi upah ini segera dimatangkan. 

 

“Tadi ada arahan presiden terkait dengan program bantuan subsidi upah, dimana ini akan terus dimatangkan. Ini sedang dimatangkan kemungkinan akan dalam waktu dekat akan diumumkan,” kata Airlangga.

Menurut dia, bantuan subsidi upah tersebut merupakan salah satu bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022. Hingga 1 April, realisasi PEN 2022 telah mencapai Rp 29,3 triliun atau merupakan 6,4 persen dari alokasi Rp 455,62 triliun. 

Capaian tersebut terdiri dari penanganan kesehatan Rp1,55 triliun, perlindungan masyarakat Rp22,74 triliun, dan penguatan ekonomi Rp5 triliun. “Perlindungan masyarakat diberikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, serta bantuan pedagang kaki lima, warung, dan nelayan,” kata dia.

Untuk tahun ini, Program PEN hanya ditujukan untuk tiga klaster, yakni penanganan kesehatan dengan anggaran Rp1 22,54 triliun, perlindungan masyarakat Rp 154,76 triliun serta penguatan pemulihan ekonomi Rp178,32 triliun. Klaster penanganan kesehatan dengan anggaran Rp 122,54 triliun fokus melanjutkan penanganan Covid-19 dan percepatan atau perluasan vaksinasi.

Klaster perlindungan masyarakat dengan anggaran Rp 154,76 triliun fokus menjaga daya beli masyarakat miskin dan rentan serta penanganan kemiskinan ekstrem. Klaster penguatan pemulihan ekonomi Rp 178,32 triliun fokus pada penciptaan lapangan kerja serta peningkatan produktivitas.

Jika bantuan subsidi upah 2022 terealisasi maka ini merupakan tahun ketiga pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU). Namun, ada perbedaan pada setiap tahunnya. Pada 2020, pekerja yang mendapatkan BSU harus mempunyai gaji paling banyak Rp 5 juta. 

Pada 2021, batasan gaji berkurang menjadi Rp 3,5 juta. Pada tahun ini, batasan gaji kembali berkurang, yakni Rp 3 juta.

Terkait besaran dana, pada 2020, pekerja mendapatkan BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Pada tahun lalu, Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan atau total Rp 1 juta. Pada tahun ini, belum ada penjelasan terkait besaran dana BSU.

Selain itu, pekerja yang menerima BSU pada dua tahun sebelumnya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM). (qqdylm)

Editor : A1H