DPD LPKAN Jatim Minta Pemkab Kediri Tindak Tegas Operasi Penambangan Ilegal

avatar Harian Indonesia News
Penambangan di Kabupaten Kediri Jawa Timur (Foto; dok. harnasnews)
Penambangan di Kabupaten Kediri Jawa Timur (Foto; dok. harnasnews)

KABUPATEN KEDIRI, Hinews-  Maraknya penambangan galian C yang ada di Kabupaten Kediri tepatnya berlokasi di Dusun Simbar, Desa Ploso Kidul, Kecamatan Plosklaten menjadi sorotan sejumlah pihak.

Pasalnya, kegiatan tambang dilakukan berdekatan dengan area Perkebunan Margomulyo tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak kepada masyarakat sekitar.

Terkait dengan hal itu, Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia mendesak agar pemerintah kabupaten (Pemkab) Kediri melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang yang ada di wilayah tersebut.

“Sebab, dengan keluar masuknya kendaraan berat dipastikan dapat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar. Bahkan, masyarakat sekitar juga mempertanyakan adanya izin galian C tersebut. Karena selama ini warga tidak dilibatkan,” ujar Ketua DPD LPKAN Jawa Timur Arief Dwi Prasetija yang didampingi Ketum DPP LPKAN Indonesia M. Ali Zaeni, kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Untuk itu, pihaknya mendesak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum sehingga kegiatan tambang yang diduga ilegal masih beroperasi dan berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan.

Selain itu, dugaan tidak adanya AMDAL yang dimiliki oleh tambang semakin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal.

Hingga berita ini dimuat, belum ada konfirmasi jelas dari Kapolres terkait praktik tambang. Bahkan, Kasatreskrim juga tidak menanggapi konfirmasi dengan serius terkait dugaan praktik tambang ilegal ketika adanya aduan dari masyarakat.

Hal tersebut membuat masyarakat semakin gerah ketika penegak hukum yang seharusnya melayani aduan masyarakat tidak merespon dengan baik aduan dari masyarakat.

Selain itu, pihak PT Margomulyo menjelaskan bahwasanya kegiatan yang dilakukannya hanya sebatas reklamasi atau pengelolaan lahan bukan kegiatan pertambangan.

Namun, ketika dikonfirmasi kembali terkait dokumen-dokumen perizinan pertambangan pihak dari PT Margomulyo berdalih bahwasanya dokumen berada di kantor dan tidak menjelaskan secara rinci bagaimana proses kegiatan yang dilakukan hingga sekarang.

 Seperti diketahui, sebagaimana dilansir dari Harnasnews, bahwa sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan arahan tegas terkait jajarannya yang melanggar aturan. Jenderal Sigit menegaskan akan langsung mencopot anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Jenderal Sigit meminta seluruh jajaran menghindari pelanggaran, khususnya yang mencederai keadilan masyarakat. Sebab pelanggaran yang dilakukan disebut akan semakin menurunkan kepercayaan publik.

"Saya selalu mewanti-wanti hindari pelanggaran-pelanggaran khususnya terhadap hal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran yang kalau itu kita lakukan, maka itu akan semakin menurunkan kepercayaan publik kepada Polri," kata Sigit seperti dilihat dalam video di akun Instagram resminya,

"Ikan busuk tentunya mulai dari kepala, mari kita saling mengingatkan. Atasan mengingatkan anak buah, anak buah juga sama menyampaikan 'komandan sepertinya ini salah' dan itu sah-sah saja. Jangan biasakan rekan-rekan pada saat menerima sesuatu yang mungkin tidak pas, terus rekan-rekan tidak berani untuk menyampaikan pendapat rekan-rekan, karena ini untuk kebaikan institusi," katanya. (red)

 

(*)

Editor : A1H