JAKARTA, HINews - Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, dalam rangka memberikan keterangan terkait pelaporan kasus dualisme nama Ketua KORMI Kota Bekasi.
Mandor Baya mengaku bahwa dirinya telah di-BAP selama 5 jam oleh pihak penyidik dari pukul 14.00 hingga pukul 19.00, terkait laporan dugaan tindak pidana penggunaan nama palsu yang menyeret nama Ketua KORMI Kota Bekasi Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono.
Baca Juga: Sambangi KPK, LSM Trinusa Serahkan Berkas Kelengkapan Kasus Dugaan Korupi PD Migas Kota Bekasi
"Kami telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, dan berhasil menjawab kurang lebih 17 pertanyaan dari pihak penyidik," ujar Mandor Baya usai menjalani pemeriksaan pada Senin (18/11/2024) malam.
Mandor Baya mengaku dirinya telah membeberkan terkait dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diserahkan kepada pihak penyidik.
Di antaranya, foto di videotron bergambar mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang didampingi oleh istrinya atas nama Wiwiek Hargono.
Kemudian, ia juga menyerahkan barang bukti mengenai struktur KORMI Kota Bekasi yang berhasil di screenshot masih atas nama Wiwiek Hargono.
Namun setelah berita soal dugaan penggunaan nama Ketua KORMI Kota Bekasi yang tidak sesuai dengan data kependudukan itu mencuat, kini struktur KORMI Kota Bekasi berubah nama menjadi Dwi Setyowati.
"Padahal sebelumnya nama Ketua KORMI Kota Bekasi adalah Wiwiek Hargono, nama tersebut merupakan orang yang sama," katanya.
Dalam kaitan itu, Mandor Baya juga meminta kepada pihak penyidik untuk mengusut tuntas motif di balik penggunaan nama palsu tersebut.
"Kami menduga bahwa Tri Adhianto sendiri mengetahui bahwa penggunaan nama itu tidak sesuai dengan data kependudukan. Artinya, sebagai istri pejabat publik saat itu, dia telah menyebarkan informasi bohong dan dapat dikenakan pasal 262 KUHP dengan ancaman pidana selama 6 tahun," jelasnya.
Mandor Baya memastikan bahwa pihak penyidik segera memerika terlapor dan akan memanggil sejumlah saksi. Di antaranya Disdukcapil Kota Bekasi, Kemenkes, Ketua KONI Kota Bekasi dan Ketua Kormi Jabar.
"Sebab Kormi Kota Bekasi ini sebagai salah satu organisasi yang menerima dana hibah baik dari Kemenkes, APBD Kota Bekasi dan APBD provinsi Jawa Barat. Tidak menutup kemungkinan penyidik akan menyelidiki aliran dana kepada rekening tertentu, yang jelas itu sudah ranah penyidik," pungkasnya.**
Editor : Redaksi