SURABAYA, HINwes - Pimpinan Wilayah Satuan Pelajar dan Mahasiswa (PW SAPMA) Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Timur, menanggapi terkait pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Budi Santoso.
Menurut Pengurus Wilayah SAPMA Pemuda Pancasila Jawa Timur, diksi ‘penyembelihan’ kira-kira cukup pantas diberikan guna menyikapi preseden buruk di institusi pendidikan tinggi akhir-akhir ini. Pemecatan Prof. Budi Santoso (Prof Bus) dari jabatannya sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, usai memberikan opini dan pendapatnya soal penolakan terhadap kebijakan pemerintah mendatangkan dokter asing, adalah ironi yang cukup memprihatinkan.
Baca Juga: Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Jawa Timur, Melaksanakan Rapat Kerja Daerah 2024
"Kita melihat bersama aksi yang dilakukan ratusan dosen dan mahasiswa FK Unair kemarin, Kamis (4/7) di halaman FK Unair, itu menunjukkan gerakan perlawanan terhadap upaya pembungkaman kebebasan berpendapat akademik tidak akan pernah padam,"ujar Ketua SAPMA PP PW Jawa Timur Arderio Hukom, SH, di Surabaya, Jum'at (5/7/2024)
Menurutnya, preseden buruk semacam ini bila terus dibiarkan dan dinormalisasi akan menjadi ‘duri’ terhadap kebebasan berpendapat, lebih-lebih perguruan tinggi harus mampu menjadi mimbar sebebas-bebasnya dan seluas-luasnya dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan. Oleh karena itu, kata Arderio, Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila PW Jawa Timur sebagai salah satu elemen aktif gerakan mahasiswa mengeluarkan pernyataan sikapnya.
"Pemecatan Prof. Budi Santoso (Prof Bus) sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga jelas menciderai nilai-nilai kebebasan berpendapat. Tentu hal ini memiliki dampak buruk terhadap pertumbuhan nilai-nilai demokrasi Pancasila dilingkungan perguruan tinggi,"kata Arderio.
Baca Juga: Surabaya Juara Umum FORDA II 2024
Kedua, Arderio menambahkan, pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga jelas menyalahi statuta Universitas Airlangga yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Airlangga. Pada pasal 53 dijelaskan bahwa dekan dan wakil dekan dapat diberhentikan apabila berakhir masa jabatannya, meninggal dunia, mengundurkan diri, sakit yang menyebabkan tidak mampu bekerja secara permanen, sedang studi lanjut; dan / atau, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana penjara.
"Karenanya, pemecatan Prof Bus dari jabatannya sebagai dekan FK Unair jelas tidak memiliki dasar yang jelas dan semata-mata adalah soal kepentingan akibat pendapat beliau yang kontra terhadap kebijakan pemerintah soal program mendatangkan dokter asing,"ujar Arderio.
PW SAPMA PP Jawa Timur menilai, Arderio menambahkan, pemecatan dekan FK Unair merupakan triger buruk dan destruktif terhadap upaya membuka ruang opini, gagasan dan narasi akademik untuk membangun dan menhidupkan nalar sehat konstruktif diranah akademik;
Baca Juga: SATU UNGGULAN TERATAS GAGAL MELAJU KE BABAK FINAL KBAM - 2024
PW SAPMA PP Jawa Timur ‘menyarankan’ kepada pimpinan Universitas Airlangga untuk mengembalikan marwah perguruan tinggi beserta ruang kebebasan berpikir, berpendapat dan beropini di Universitas Airlangga dengan tidak mengulangi kembali kebijakan-tindakan yang melampaui etika akademis dalam perguruan tinggi serta terkesan ‘gradakan ( terkesan terburu-buru tanpa ada rasionalitas didalamnya);
"PW SAPMA PP Jawa Timur mengajak serta seluruh kader SAPMA PP baik yang berada dilingkungan Universitas Airlangga, maupun perguruan tinggi lain untuk bersama-sama saling menjaga agar kebebasan berpendapat, utamanya diranah akademik tetap hidup, serta turut aktif melawan indikasi-indikasi ‘penyembelihan’ dan pembelengguan kebebasan berpendapat yang ada."tandas Arderio (mk).
Editor : Redaksi