JAKARTA , HiNews - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (AMSRK) mengecam keras tindakan berlebihan dan tidak proporsional yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada pertandingan antara Gresik United vs Deltras Sidoarjo di lingkungan Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik pada 19 November 2023 kemarin .
Setidaknya berdasarkan informasi yang telah tersebar di beberapa saluran media, terlihat secara jelas, Polisi secara eksesif menggunakan kekuatannya dengan menembakkan gas air mata kepada para suporter hingga tembakan tersebut mengarah ke luar stadion menuju ke arah jalan raya.
Baca Juga: Kapolda Jatim Resmikan Semeru Walk dan Air Mancur Kolam Semeru
"Terhadap peristiwa penembakan tersebut, kami menilai Kepolisian diduga telah menggunakan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force). Selain melanggar Peraturan Kapolri, tindakan yang dilakukan Kepolisian juga merupakan pelanggaran atas peraturan FIFA yang secara jelas telah mengatur terkait dengan larangan penggunaan gas air mata melalui FIFA Stadium Safety and Security Regulations," demikian seperti rilis dari AMSRK yang diterima HiNews, Senin (20/11/2023).
Selain hal tersebut, pasca Tragedi Kanjuruhan, Kepolisian juga telah mengeluarkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pengamanan dan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga yang pada intinya dilarang melakukan penembakan gas air mata, granat asap, dan senjata api sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pasal 31 peraturan tersebut.
Baca Juga: Kadiv Humas Terima Kunjungan Taruna Akpol Angkatan 56
"Seakan tidak pernah belajar sejak satu tahun lalu, Tragedi Kanjuruhan, Penembakan Gas Air Mata Suporter PSIS; Kepolisian justru kembali memilih gas air mata sebagai jalan utama untuk meredakan situasi dan mengendalikan massa supaya kondusif," urainya.
Demikian Hal ini semakin menunjukkan bahwa Kepolisian tidak benar-benar belajar dari pengalaman yang telah terjadi sebelumnya.
Baca Juga: Kapolres Ponorogo Bersama Satgas Pangan Cek Pasar Jambon
Lebih lanjut, dalam keterangannya, AMSRK mengatakan, upaya keseriusan Kepolisian dalam mengevaluasi segala bentuk pendekatan abusif dan eksesif patut dipertanyakan, khususnya dalam upaya melakukan pengamanan dalam pertandingan olahraga.
Editor : Redaksi