JAKARTA, HINews - Sebagai ungkapan rasa syukur atas penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka oleh Penyidik Bareskrim Polri, sebanyak 5 orang koordinator ASRI melaksanakan sujud syukur di halaman Masjid Islami Center Syekh Abdul Manan, Kabupaten Indramayu. Rabu, (02/08).
Diketahui, Perwakilan massa dari Aliansi Santri Rakyat Indonesia untuk Indramayu (ASRI) mengucapkan terima kasih kepada Polri yang telah berhasil menegakkan hukum kepada Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.
Kepada media, Kordum Asri Solihin menyampaikan bahwa apa yang dilakukan ASRI hari ini sebagai bentuk rasa syukur atas ditetapkannya Panji Gumilang sebagai tersangka oleh polri.
"Untuk itu, ASRI meminta agar pemerintah dan Polri memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Panji Gumilang sesuai perbuatannya," tegas dia.
Ia pun menegaskan, bahwa ASRI akan terus mengawal proses hukum terkait kasus Penistaan agama yang menjerat Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Solihin juga mengapresiasi kinerja aparat kepolisian Mabes Polri dalam menjalankan penegakan hukum.
"Polri telah bekerja dengan cepat dan cermat dalam menuntaskan kasus Penistaan Agama yang menjadi perhatian publik," kata Kordum Asri.
Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro memberikan keterangan konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (01/08) kemarin.
Djuhandhani menyampaikan, setelah menjalani proses pemeriksaan marathon terhadap Panji Gumilang sekitar pukul 19.30 Wib, penyidik Bareskrim langsung melaksanakan gelar perkara.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Penyidik meningkatkan status Panji Gumilang yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka, saat itu juga Penyidik memberikan surat penangkapan kepada yang bersangkutan.
Djuhandhani juga menegaskan, Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 orang ahli. Dimana penyidik sudah mendapatkan alat bukti transaksi elektronika, keterangan, ahli.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka PG, Penyidik menjeratnya dengan pasal 14 ayat 1 UU nomer 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana yang ancamannya 10 tahun penjara, kemudian pasal 45A Ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU nomer 11 tahun 2008, tantang informasi dan transaksi elektronika dengan ancaman 6 tahun, dan pasal 156A KUHP yang ancamannya 5 tahun.
Djuhandhani juga menambahkan, bahwa sekitar pukul 02.00 Wib penyidik memberikan surat penahanan kepada tersangka Panji Gumilang. "Secara resmi Panji Gumilang ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari kedepan," pungkasnya. (Kr1)
Editor : KR1