SURABAYA, HINews - Sistem Zonasi Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Surabaya dimanfaatkan oleh oknum-oknum warga Surabaya untuk mengambil keuntungan pribadi.
Seperti yang dialami oleh FA (36 tahun) dan FI (37 tahun), kedua warga Surabaya ini telah menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh DA yang kost di Jalan Tempel Sukorejo Surabaya.
Dengan dalih bisa memasukkan ke sekolah Negeri di Kota Surabaya, DA yang berprofesi cleaning service di Dinas Pendidikan Kota Surabaya melakukan pungli kepada FA dan FI.
Jumlah uang yang diminta DA pun bervariasi hingga mencapai puluhan juta rupiah. Itu tergantung permintaan dari wali murid yang akan memasukkan anaknya ke sekolahan SMP Negeri atau ke SMA/SMKN Negeri yang ada di Kota Surabaya.
Berdasarkan dari keterangan kedua korban, aktivitas pungli yang dilakukan DA sudah direncanakan dengan matang. Terlihat pada PPDB di Sekolahan Negeri yang sudah ditentukan tarifnya.
"DA Mematok Tarif PPDB di SMP Negeri Rp6 Juta, dan SMA/SMKN Negeri Rp10 Juta," terang FA kepada media ini. Jum'at (21/07/2023) Malam.
Demi anak didiknya bisa masuk PPDB ke Sekolah Negeri sesuai keinginan anak-anak tanpa melalui prosedur, kedua korban ini harus merelakan uang puluhan juta melayang.
Dalam keterangannya, FA mengatakan telah menyetorkan uang Rp11 Juta kepada DA melalui Via Transfer bank. Dengan rincian sebagai berikut, tanggal 29/06/2023 sebesar Rp3 Juta dan tanggal 05/07/2023 sebesar Rp8 Juta.
Menurut FA, DA menjanjikan bisa memasukkan kedua anaknya di Sekolahan SMP Negeri 10 Surabaya dan SMKN Negeri 2 Surabaya.
"Itu semua akibat, dari kata-kata DA yang meyakinkan dirinya bahwa kedua anaknya bisa masuk ke Sekolah Negeri," ujar dia.
Masih kata FA, sebagai orang tua tentunya sangat bahagia bila bisa memenuhi keinginan anak-anak. "Dapat masuk ke Sekolah SMP Negeri 10 Surabaya dan SMKN Negeri 2 Surabaya adalah sebuah keinginan kedua anaknya," tandasnya.
Di hari yang sama, hal senada juga disampaikan FI salah satu korban pungli, ia mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp9 juta kepada DA melalui Via Transfer bank pada tanggal 07/07/2023.
Menurut FI, dari yang dipatok DA dengan harga Rp10 juta, FI masih kurang Rp1 juta untuk biaya masuk anaknya ke Sekolah SMKN Negeri 2 Surabaya.
Dalam keterangan dari kedua korban ini menyampaikan tentang kesepakatan antara kami dan DA, bila nanti anaknya tidak bisa masuk ke sekolah Negeri, maka uang akan dikembalikan pada hari penutupan Sistem Zonasi PPDB.
Setelah penutupan PPDB, kedua korban mulai resah, penyebabnya HP DA sulit dihubungi, bahkan setiap ditelpon walau berdering tidak diangkat, dan sms pun tidak dijawab.
Kemudian, kedua korban didampingi awak media mendatangi kostnya DA pada hari Jum'at (21/07/2023).
Dalam keterangannya, kepada media ini DA membenarkan apa yang disampaikan kedua korban. Yakni, telah menerima uang puluhan juta rupiah dari kedua korban. "Total uang yang diterima sebesar Rp20 Juta dari FA dan FI," akunya.
Kemudian, FA meminta kepada DA untuk menunjukan bukti-bukti soal data anak-anak yang sudah masuk dan dihubungkan dengan oknum pegawai Dinas Pendidikan Provinsi. Selain itu, FA juga menanyakan terkait uang yang sudah disetorkan DA kepada siapa?. "DA menjawab berbelit-belit dan penuh dengan kebohongan," ungkapnya.
Dalam pengakuan DA didepan korban, uangnya sudah saya setorkan ke oknum pegawai Dinas Pendidikan Provinsi bagian Koordinator yang biasa disebut "Cengli". "Kalau uang FA dan FI masih ada di saya, pasti sudah kaya saya mbak FA, karena saya membawahi 18 orang yang ditotal uangnya sebesar Rp100 juta lebih," akunya.
Merasa terdesak dan tertekan, DA melancarkan aksi terakhirnya dengan mengatakan kepada FA dan FI, besok pagi hari Sabtu saya akan mendatangi kediamannya FA dan mau mengajak ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk menemui oknum pegawai yang disebut Cengli. Lagi-lagi DA membohongi korban.
Dalam penyampaiannya, FA mengaku sudah mendatangi tempat kerja DA di Dinas Pendidikan Kota Surabaya pada hari Sabtu siang. Dirinya mendapat informasi dari satpam, bahwa DA ijin libur kerja dua hari ini. "Dari kemarin banyak orang yang mencari DA," kata FA dan FI kepada Media, Sabtu (22/07/2023).
"Atas informasi dari satpam tersebut, kami menduga, masih ada korban lain, dan bukan hanya kami," ucap FA.
Selanjutnya, pada hari Minggu sekitar pukul 02.30 Wib, akhirnya DA ditangkap oleh keluarga korban di depan kostnya di Jalan Tempel Sukorejo Surabaya. Dan dibawa ke Pandegiling, tidak lama kemudian pihak keluarga menghubungi Polsek Tegalsari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA bersama korban yang didampingi keluarganya dibawa polisi ke Polsek Tegalsari, sekitar pukul 08.30 Wib pagi.
Selanjutnya, Polsek Tegalsari memfasilitasi kedua belah pihak, antara kedua korban dengan DA untuk melakukan mediasi. Namun upaya mediasi gagal. Hingga berlanjut ke pembuatan Laporan Polisi (LP) di SPKT Polsek Tegalsari. (Kr1)
Editor : KR1