JAKARTA, HINews - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menanggapi hasil temuan BPOM soal obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Menurut Mufti, bahwa BPOM telah menjalankan sesuai tugasnya, demi kemaslahatan masyarakat sebagai konsumen.
"Apa yang telah dilakukan BPOM sudah sesuai dengan tugasnya, terkait dengan adanya temuan pada marketplace segera berkoordinasi dengan kementerian perdagangan agar segera dilakukan take down," tegas Mufti.
Selain itu Mufti juga menjabarkan, bahwa perlindungan konsumen adalah tugas bersama. Agar masyarakat terlindungi dari konsumsi produk yang berbahaya. "Termasuk diantaranya partisipasi masyarakat atau konsumen untuk mau melaporkannya," terangnya.
Sebelumnya, pada tanggal 4 Juli 2023 Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyampaikan secara tertulis terkait dengan temuan obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO).
Lebih lanjut Penny menjelaskan, bahwa berdasarkan data BPOM sepanjang tahun 2022 terdapat 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat.
"Kemudian hasil patroli siber obat dan makanan ilegal periode Januari 2022 sampai dengan April 2023, peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link beragam marketplace," sambungnya.
Dikatakan Penny, Persentasenya lebih tinggi dari temuan suplemen kesehatan ilegal di 3,51 persen atau sekitar 20 ribu tautan link.
"Obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat berisiko terhadap kesehatan organ tubuh, seperti ginjal dan hati," terang Kepala BPOM RI ini. (Kr1)
Editor : KR1