SUMBAWA, HINews - Kejari Sumbawa terus melakukan penyidikan atas kasus terjadi dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Sumbawa. Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan aliran uang.
Berdasarkan informasi dari nara sumber yang diterima media ini, Penyidik Kejari Sumbawa memeriksa tiga orang rekanan proyek, pada hari Senin (3/7) kemarin.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasi Intelijen Kejari Sumbawa AA. Putu Juniartana Outra, SH membenarkan bahwa ada tiga orang rekanan yang telah dimintai keterangannya oleh penyidik.
"Iya benar hari ini ada tiga orang yang telah dimintai keterangannya oleh penyidik," ujarnya.
Menurut Putu, mereka yang telah diperiksa adalah AA, Y dan LA.
"Tiga orang yang telah dimintai keterangannya oleh penyidik tersebut berinisial AA, Y dan LA," terangnya.
Dia pun meminta agar ketiga orang yang dipanggil untuk didengar kesaksiannya ini berkenan bekerjasama dan kooperatif.
Harapannya, kata Putu, Kejari Sumbawa dapat menyelesaikan laporan dan menjawab keluhan masyarakat. Terlebih, kasus dugaan terjadi tindak pidana korupsi di RSUD Sumbawa ini dinilai telah merugikan pemerintah.
"Harapan kami agar pihak yang dipanggil dalam kasus ini kooperatif," pintanya.
Ia pun menjabarkan, bahwa penyidik Kejari Sumbawa sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pihak terkait. "Sedangkan untuk pemeriksaan rekanan sendiri saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan 13 orang rekanan dari 16 orang," tandas Kasi Intelijen Kejari Sumbawa ini.
Dikatakan Putu, munculnya nama rekanan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi sebelumnya yang tertera dalam BAP.
"Selain itu penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada Mantan Direktur RSUD, Direktur, Dewasa RSUD, Bendahara dan beberapa pihak lainnya," tukasnya.
Ia pun menegaskan bahwa pihak penyidik Kejari Sumbawa telah menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan kasus tersebut.
Putu juga menambahkan, kasus dugaan terjadi tindak pidana korupsi dalam Proyek di RSUD Sumbawa terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat ke kantor Kejari Sumbawa pada Oktober 2022 lalu. (HR/Kr1)
Editor : KR1