Pelaku Pencurian Kabel Listrik Bangunan Rumah Kosong Berhasil Diringkus Polisi

avatar Harian Indonesia News

Surabaya, HINews – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Wonocolo Surabaya Jawa Timur menangkap seorang pencuri kabel listrik bernama Jefri Noh bin Noh Ismail (44) asal Pulau Tidore Ambon.

Bapak tiga anak yang berdomisli di jalan Bulak Jaya 7/58 RT – 09 RW – 15 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya kepergok warga saat mencuri kabel listrik di jalan Jemursari Surabaya.

 

 

Kapolsek Wonocolo Surabaya Kompol Dwi Bayu Halim Nugroho menjelaskan, tersangka selalu mencari sasaran bangunan rumah kosong kemudian mengambil kabel listrik.

“Kasus pencurian itu terungkap pada hari Rabu 11 Januari 2023, saat korban mengetahui rumahnya dalam kondisi berantakan,” katanya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Wonocolo Surabaya Jawa Timur.

“Usai mendapatkan laporan, tim opsnal melakukan pemantauan ditempat kejadian perkara (TKP) dijalan Jemursari Surabaya,” terangnya.

Keesokan harinya tepatnya pada Kamis 12 Januari 2023 pukul 02:00 dini hari, pelaku kembali melakukan aksinya dengan memanjat pagar rumah.

”Namun, pelaku tidak sadar bahwa aksinya dipantau oleh petugas. Saat hendak mau keluar, langsung dilakukan penangkapan,” kata Kompol Dwi Bayu Halim saat konferensi pers Kamis (19/01/2023).

Kompol Dwi Bayu Halim Nugroho menambahkan, dari tangan tersangka, petugas menyita barang (BB) bukti 23 meter potongan kabel listrik.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai 10 juta rupiah,” tukasnya.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku melakukan aksinya sendirian, tidak ada bantuan sipapun. Setelah kami mintai keterangan, ada motif ekonomi di dalamnya.

“Jadi tim kami mendapat informasi ada orang yang akan beraksi pada Kamis kemarin dan langsung kami lakukan penangkapan saat melakukan aksinya,” kata Kompol Dwi Halim.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut dan disita untuk kepentingan penyidikan.

Diantaranya, 8 potongan kabel listrik sepanjang 7,5 meter, 1 buah gergaji besi, 1 buah obeng, 1 buah caiter, 2 buah obeng tespen, 2 buah senter dan 1 lembar karung.

“Menurut pelaku, kabel hasil curian itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari,” kata Dwi Bayu.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Polisi mengenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal pencurian dengan pemberatan (curat) kepada tersangka,” tutup Dwi Bayu. (Rif)

Editor : KR1

Olahraga   

Surabaya Juara Umum FORDA II 2024

Surabaya , HINews - Festival Olahraga Masyarakat Daerah ( FORDA ) Jawa Timur II 2024 resmi ditutup pada Rabu malam, 4 Desember 2024. Kota Surabaya…