Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Menunda Sidang Perkara Dugaan Penipuan, Ini Alasannya !

avatar Harian Indonesia News

Surabaya, HINews - Sidang agenda mendengar keterangan saksi atas perkara dugaan penipuan yang menjerat Leonard Christian Hindarto Dan Nyoman Guntur kembali digelar Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/1/2023).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Sulfikar, menghadirkan 2 saksi korban guna dimintai keterangan atas perkara tersebut.

Sayangnya, Ketua Majelis Hakim menunda salah satu saksi yang dihadirkan JPU.

Adapun, alasan Ketua Majelis Hakim menunda mendengar keterangan saksi ( korban ) yaitu, terlalu banyak perkara yang menumpuk di meja hijau.

Sehingga, korban akan diminta kembali ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (11/1/2023) guna menyampaikan keterangan.

Sedangkan, Nur Cahyadi selaku Direktur yang melaporkan kedua terdakwa karena membeli kayu jenis Merbau gelondongan atau Lock dengan cek kosong.

”Kedua terdakwa adalah pembeli kayu dengan janji membayar menggunakan cek. Namun, cek ternyata blong saat akan dicairkan,” ungkap saksi.

Masih menurutnya, dari 4 cek tersebut, total nominalnya 729 Juta dan hanya 1 cek yang bisa dicairkan yakni, sebesar 24 Juta.

Nur Cahyadi, menambahkan, kayu dari Jalan Tambak Langon jenis Merbau dikirim dan diterima pengelola pabrik.

Saksi juga menerangkan, pembayarannya pakai Down Payment (DP) dan kekurangannya dibayar menggunakan cek dengan tempo 2 bulan.

Seingat saksi, Nyoman Guntur (terdakwa) tidak punya cek namun yang punya cek adalah Leonard Christian Hindarto (terdakwa).

Berdasarkan hal diatas, maka Nyoman Guntur dan Leonard Christian Hindarto (kedua terdakwa) dibuatkan surat pernyataan.

Surat pernyataan dibuatkan, lantaran Nyoman Guntur (terdakwa) minta mundur pembayaran karena belum ada dana.

”Kedua terdakwa menandatangani surat pernyataan tersebut dan selanjutnya, ada penyerahan cek,” ungkapnya.

Saksi juga menyampaikan, pernah melakukan konfirmasi terhadap Nyoman Guntur (terdakwa) perihal cek yang tidak bisa dicairkan.

Hasil dari konfirmasi, dalam pernyataan akan dibayar dengan rentan waktu 37 hari sejak surat pernyataan dibuat.

Atas surat pernyataan itu, kedua terdakwa berjanji akan kembalikan kayu ternyata kayu malah sudah dijual. (Rif)

Editor : KR1