Tersangka Hakim Itong Diduga Terima Suap di Tiap Persidangan

avatar Harian Indonesia News

JAKARTA, Hinews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka hakim Itong Isnaini Hidayat (IIH) menerima suap di setiap persidangan yang dia pimpin. Hakim Itong merupakan tersangka suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

 

Hal tersebut dikonfirmasi tim penyidik KPK saat memeriksa enam orang saksi terkait kasus suap tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Ditreksrimsus Polda Jawa Timur pada Selasa (8/3/2022) lalu. Keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Menteri Pertanian, Polda Metro Berkoordinasi Dengan KPK

"Seluruh saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang untuk setiap penanganan perkara yang sidangnya dipimpin oleh tersangka IIH," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (9/3).

Adapun, keenam saksi yang diperiksa yakni tiga orang pengacara yaitu Darmaji, Dodik Wahyono dan Rachmat Harjono Tengadi. Kemudian Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, R Joko Purnomo ditambah dua pihak swasta yaitu Made Sri Manggalawati dan Ahmad.

Baca Juga: KPK Segel Ruang Kerja Anggota BPK Pius Lustrilanang

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti, Hamdan (HD) dan Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) sebagai tersangka. Status tersebut diberikan kepada ketiganya setelah ditangkap tangan dan diperiksa KPK.

Adapun, tim satuan tugas KPK mengamankan Rp 140 juta dalam operasi senyap tersebut. KPK mengatakan kalau uang tersebut merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan PT Soyu Giri Primedika.

Baca Juga: IPW Minta KPK Dalami Aliran Dana Terhadap Dua Asisten Pribadi Wamenkumham

Dikutip dari republika, dana suap tersebut diberikan agar pengadilan mengeluarkan putusan untuk membubarkan PT Soyu Giri Primedika dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar. Hakim Itong kemudian bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang.

Tersangka Hendro kemudian menyiapkan Rp 1,3 miliar untuk mengurus perkara tersebut hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Hendro selanjutnya, menemui Hamdan selaku panitera pengganti untuk meminta Hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan tersangka.(qqdylm)

Editor : A1H