LKHAI Peringatkan Darurat Lapas Nasional, Desak Pemerintah Audit Cibinong, Depok dan Bali

Reporter : A1H

SURABAYA, HINews - Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI) memperingatkan pemerintah soal darurat tata kelola lembaga pemasyarakatan (Lapas) nasional. LKHAI menilai persoalan di dalam Lapas sudah masuk kategori sistemik dan berpotensi merusak kedaulatan hukum negara.

Peringatan tersebut disampaikan LKHAI, lembaga otonom LPKAN Indonesia, melalui siaran pers di Surabaya, Minggu (11/10/2026). Pernyataan ini merupakan tindak lanjut atas rilis Ketua III LPKAN Indonesia Andri Febrianto pada 8 Juni 2026, serta temuan anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Wakil Sekretaris Direktur Eksekutif LKHAI, Dedy Otto, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan di dalam lapas tidak boleh dipandang sebatas masalah pengelolaan fasilitas penahanan. Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan langsung dengan penegakan hukum, keamanan, hak asasi manusia (HAM), dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

"Jangan anggap ini urusan tembok lapas saja. Ini urusan kedaulatan negara. Kalau klaster mewah untuk bandar, pesta sabu difasilitasi petugas, dan lapas Bali yang overcrowded jelang Nataru dibiarkan, maka negara ini sedang menuju Negara Gagal Pemasyarakatan," tegas Dedy.

Lima Dampak Sistemik

LKHAI mencatat lima risiko besar jika persoalan Lapas tidak segera ditangani.

Pertama, melemahnya penegakan hukum di dalam Lapas. LKHAI menyoroti dugaan penggunaan telepon seluler secara ilegal untuk mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.

Kedua, ancaman terhadap generasi muda. LKHAI menyebut sekitar 53 persen narapidana berkaitan dengan perkara narkoba, yang menunjukkan besarnya tantangan pembinaan.

Ketiga, dugaan diskriminasi, pemerasan, dan korupsi. LKHAI menyoroti dugaan keberadaan fasilitas mewah atau klaster khusus bagi narapidana tertentu di Lapas Cibinong yang diduga diperoleh melalui pungli dan penyalahgunaan wewenang.

Keempat, ancaman keamanan dan citra internasional. Kelebihan kapasitas di Lapas Bali menjadi sorotan menjelang periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kelima, potensi kerusuhan akibat kelebihan kapasitas. LKHAI mencatat overcrowded mencapai 89 persen dengan rasio petugas terhadap warga binaan 1 berbanding 100.

Desak Perpres Darurat dan Atensi Kapolri-Panglima

Atas temuan tersebut, LKHAI menyampaikan empat tuntutan.

Pertama, meminta Presiden menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Darurat Lapas Nasional.

Kedua, penindakan tegas terhadap oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pemberhentian dan proses pidana.

Ketiga, audit menyeluruh terhadap Lapas di Cibinong, Depok, dan Bali secara transparan dan berbasis bukti.

Keempat, LKHAI meminta atensi khusus Kapolri dan Panglima TNI untuk menjaga kedaulatan negara dalam persoalan pemasyarakatan.

"Sinergi TNI-Polri sangat krusial, tidak hanya untuk memastikan keamanan dan mencegah peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam mengawal penegakan hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM, baik terhadap warga binaan maupun petugas di lapangan," pungkas Dedy.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru