Sidang Lanjutan Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Dengarkan Keterangan 17 Saksi

avatar Harian Indonesia News

Surabaya, HINews - Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang, yakni Abdul Haris dan Joko Sutrisno kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/1/2023) Dari 32 saksi, hanya 18 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Sidang di ruang Cakra ini digelar secara offline. Dengan mengenakan rompi tahanan warna merah, kedua terdakwa masuk dalam ruang persidangan sekitar pukul 09.25 WIB.

18 saksi yang seharusnya dimintai keterangan, hanya 17 saksi yang bisa datang di sidang. Karena 1 saksi berhalangan hadir.

Para saksi yang dihadirkan JPU ini terdiri dari enam saksi korban, tujuh orang steward, dua dari Dispora dan tiga saksi lainnya merupakan dari Polri. Saat ini, ada enam saksi yang sedang diperiksa terdiri dari anggota kepolisian, saksi korban, dan lainnya.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa Abdul Haris dan Joko Sutrisno melalui kuasa hukumnya Sumardhan tidak mengajukan esepsi atas dakwaan.

“Menyangkut cermat lengkapnya itu akan masuk nota pembuktian, kami mau liat apa benar JPU bisa membuktikan surat dakwaannya,” kata Sumardhan, Senin (16/1/2023) lalu.

Seperti diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi saat pertandingan sepak bola Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022 selesai. Dari tragedi itu, 135 orang tewas akibat berdesak-desakan berebut pintu keluar setelah aparat menembakkan gas air mata ke tribun.

Buntut dari kasus ini, polisi telah menetapkan 6 tersangka. Diantaranya AKP Bambang Sidik Achmadi, selaku Kepala Satuan Samapta Polres Malang, AKP Wahyu Hasdarman menjabat sebagai Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang.

Kemudian dari sipil, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris, dan Security Officer, Joko Sutrisno.

Sebelum masuk persidangan, Akhmad Hadian Lukita dikeluarkan dari tahanan Polda Jatim karena masa penahanannya telah habis dan penyidik belum bisa merampungkan berkas sesuai petunjuk jaksa.

Dalam perkara ini para terdakwa didakwakan dengan pasal yang berbeda. Untuk terdakwa Joko Sutrisno dan terdakwa Abdul Haris didakwa dengan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.Joko Sutrisno merupakan Security Officer.

Sedangkan Abdul Haris merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC. Sementara itu, terdakwa AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SP dan AKP Bambang Sidik Achmadi didakwa dengan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. (Rif)

Editor : KR1